Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentangPemilihan Kepala Desa dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati. Pasal 2 Bentuk dan Spesifikasi Formulir Administrasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1adalah : a. 2. pelaksanaan tahapan dan tata cara Pilkades. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali. Angelino (1931) memperkuat tesis Soetardjo, menjelaskan bahwa. MUH. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. 0344 Asdaf Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Prodi Politik Indonesia Terapan. Labuhan Haji Kab. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. C-2-bahwa dengan perkembangan situasi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 dan adanya perkembangan kebijakan Pemerintah, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Vints Disease 2019 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan. l. 2021. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, dengan ini disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini: 1. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilih adalah penduduk Desa bersangkutan yang telah memenuhi syarat dan telah didaftar oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa; 17. v12i2. (2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka. Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19 Partisipasi Politik Dan perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo) More recent articles Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Pasal 3 (1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Daerah. Konsumsi ringan maupun berat Pengamanan kotak suara dan TPS pada saat pemungutan suara Pembuatan TPS dan kelengkapan lainnya d. 5. Pemilih adalah Penduduk Desa yang. 6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara b. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten. Biaya-biaya lainnya dari tahapan. Tujuan penelitian untuk mengetahui partisipasi politik dan perilaku politik pemilih pemula dalammenentukan pilihan politiknya pada Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengetahui faktor pendukung dalam pilihan politik pemilih pemula. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. 11. Pemili han Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahunKepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu. Artinya dalam hal ini kedua indikator dimensi penyelenggaraan e-voting pemilihan kepala desa secara efektif tercapai dimana proses pemungutan suara. Violance, yaitu dengan cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah dipilih langsung oleh warga desa dengan tahapan-tahapan tertentu. Perencanaan biaya pemilihan Kepala Desa diajukan oleh panitia tingkat Desa kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa. 338. hasil Pemilihan Kepala Desa gelombang II yang dilantik pada Tahun 2018 akan diselenggarakan kembali 6 (enam) tahun berikutnya; dan c. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Pasal 161 Dalam hal calon Kepala Desa tidak puas atas hasil pemilihan Kepala Desa, dapat mengajukan keberatan kepada Bupati paling lama 3 x 24. untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun. Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. sebanyak 1664 pemilih dari 1913 6Halili, 2009, Praktik Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi di DesaSementara itu menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, mekanisme pengawasan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/. 15. 5. Berikut ini, beberapa syarat calon kepala desa 2022 yang perlu anda ketahui dan wajib dipenuhi…. 13. com - 02/09/2022, 09:00 WIB. pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. pemilihan kepala desa antar waktu. b. 9. Rakyat dikumpulkan di sebuah tanah lapang atau lapangan desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum,. Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). pemilihan kepala desa agar dapat terlaksananya suatu pemilihan kepala desa yang baik. penetapan. Penandatanganan Berita Acara 6. Pilkades juga merupakan bentuk praktik demokrasi yang ada di desa. 11. Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; c. Pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 68 sempat muncul dalam dua kali Raker Pansus RUU Desa. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. 3 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa PRAYUNGAN Tahun 2022 8. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Pemberhentian Kepala Desa. Kepala Desa mempunyai tugas Berbeda dengan tata cara pengangkatan perangkat desa sebelum UU 6/2014 tentang Desa yang diputus sendiri oleh kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata cara pengangkatan perangkat desa salah satunya adalah camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. menetapkan tata tertib kampanye; i. 15. 112/2014 jo Permendagri No. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2011. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses. Sekurang-kurangnya 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan usulanl kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk meminta keterangan Pemerintah Desa dan masyarakat lainnya tentang. b. bahwa untuk menjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali. Mencabut peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2Ol5 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas. 13. Rakyat dikumpulkan di sebuah tanah lapang atau lapangan. 11. DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPT Pilkades - DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. bahwa kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum serta. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pemungutan suara; dan d. Undang-Undang Nomor 27 Tahun. PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI BINTAN, Menimbang : a. 17. Lampiran BeritaAcara : 1. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia akan. 835 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019 hingga April 2020 mendatang. . Acara tersebut di hadiri oleh Camat Pangkalan Banteng yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Perangkat Desa, Anggota BPD, LPMD, PKK, Pendamping Lokal Desa,. 18. pendapat kedua menghendaki pemilihan kepala daerah tetap dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya menipakan wakil daridilaksanakan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, perlu melakukan perubaban terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa,. bahwa untuk terselenggaranya pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. bahwa pemilihan Kepala Desa masa jabatan tahun 2021 -202 7 telah dilaksanakan secara serentak di 8 9 (delapan puluh sembilan ) desa pada tanggal 27 Oktober 202 1 dan telah ditetapkan calon kepala Desa. d. 3. menyusun jadwal pengiriman logistik pemilihan kepala desa; 2. 21. Terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan se cara sah dan telah bertempat tinggal. Web5. Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Judul. WebSengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. 1. PERMENDAGRI No. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. menetapkan tata cara pelaksanaan. Pasal 55. 211 231 Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. b. MANAJEMEN KONFLIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA ERA BARU KECAMATAN TELLU LIMPOE KABUPATEN SINJAI Disusun dan Diusulkan Oleh : EDI Nomor Stambuk : 105640 156712. 2015. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. pemungutan suara; dan d. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan; 32. (2) Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. Adanya pelanggaran yang terjadi dapat menguntungkan salah satu kandidat dan merugikan kandidat kepala desa lainnya. WebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa setempat. Pengertian Pilkades adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa. Pemilihan kepala desa melalui proses yang dilakukan sendiri oleh desa yang akan menghasilkan Kepala desa yang memiliki legitimasi yang kuat yang. Penandatanganan Berita Acara 6. pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. BPD menyampaikan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 7. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 4. 72 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. melindungi kepentingan masyarakat desa (Sosialismanto, 2001:191). Pasal 3 (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Pilkades diikuti oleh dua peserta, yaitu Riyanto dan Ahmad F. (Dinda Alfina, 2020). [9] Pemilihan Kepala Desa Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 6 (enam) tahun. 1 Efektivitas Pelaksanaan E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 Pelaksanaan e-voting pada pemilihan kepala desa tahun 2018 di Kabupaten Pemalang dapat dikatakan berhasil. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan. Bahwa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh Desa di Daerah Kabupaten. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. 5. Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Hasil Rapat. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara teknis dalam Perbup tersebut memperjalas tahun pelaksanaan pilkades di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana pasal 35 yaitu pada tahun 2016, 2017 dan 2020. Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Tangerang senantiasa berupaya untuk dapat menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa antarwaktu sebagai wadah demokrasi. Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian. untuk itu tidak ditulis dengan cara “Abd al-Rahmân Wahîd,”“Amîn Raîs,” dan bukan ditulis dengan “shalât. pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa. Demak- Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak sudah memasuki tahapan Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. xiv ABSTRAK Pradhana Widhi Saputra, NIM. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bintan terkait tentang mekanisme pelaksanaan seleksi tambahan dalam, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor. Web(1) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan denga cara : a. WebDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. 14. • Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ketapang Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Contoh Surat Undangan Panitia Pemilihan. Dalam pasal 1 angka 5 Permendagri no. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebutPemilihan Kepala Desa; 16. Di sisi lain, praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola (pattern). Akhirnya pada hari Selasa kemarin dalam Musyawarah Desa, telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2019-2022 yang diadakan di Aula desa. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukanpelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. Berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, jika terdapat gesekan. U. 00 WITA; 2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia akan dianggap telah menjabat. Temukan sejumlah artikel penting tentang cara meramal pemilihan kepala desa berikut ini dan pilih yang terbaik untuk Anda. melakukan undian nomor urut Calon Kepala Desa; j. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. b. 4. Panitia pemilihan Kepala Oesa Tingkat Oesa yang selanjutnya disebut Panitia pemilihan Tingkat Oesa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPO untukWebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut dibuat karena adanyaPemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan demokrasi di tingkat desa. Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Bagikan. 13. Pemilihan kepala desa juga dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Lihat Foto. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh2. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. Reporter. Tata cara pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso Kabuaten Pati pada dasarnya sama dengan pilkades di desa-desa yang lain yang ada di Kabupaten Pati. Daerah Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maka ketentuan lebih lanjut mengenai Tata. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan.